(Baca Juga: Konvoi Imbauan kepada Masyarakat, Gerakan Peso Emas Tolak Keberadaan Rentenir)
“Ini aturan anggaran dasar rumah tangga koperasi yang telah disepakati,” jelasnya.
Camat Jampangkulon, Yayan mengatakan, dari rapat pembahasan ini diharapkan mendapatkan kesimpulan yang memuaskan semua pihak. Apabila di tengah-tengah masyarakat ada oknum koperasi yang memberatkan, segera laporkan.
“Apabila ada masyarakat yang dirugikan oleh koperasi, laporkan langsung,” tegasnya.
Ormas Gempa yang diwakili Opik, menegaskan menolak keras aktivitas atau kegiatan lembaga penyedia keuangan yang dikenal dengan sebutan bank emok.
“Kami akan melaporkannya ke MUI karena bank emok bisa dikategorikan rentenir berkedok koperasi,” tandasnya.
Kontributor: H Asep
Editor: Sulaeman











