SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Selama dua hari berturut-turut, Minggu (15/12/2019) dan Senin (16/12/2019), Grand Inna Samudra Beach Hotel (GISBH) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mendapat penilaian kategori hotel berbintang. Penilaian dilaksanakan PT Megah Tritunggal Mulya (MTM) dari Surabaya sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) hotel berbintang.
Penilaian itu tak terlepas habis masa berlaku sertifikat hotel bintang 4 yang disandang GISBH Palabuhanratu. Sekadar informasi, sertifikat hotel berbintang berlaku per 3 tahun terhitung Agustus 2016 hingga Agustus 2019.
(Baca Juga:Â GISBH Palabuhanratu Diganjar Anugerah Pajak Daerah 2019 dari Pemkab Sukabumi)
“Dari hasil penilaian, GISBH tetap masih berstatus hotel bintang 4,” kata General Manager GISBH Palabuhanratu, Dharmawel Chaniago, kepada magnetindonesia.co, Senin (16/12/2019).

Sejak awal dibangun Presiden RI pertama Ir Soekarno hingga sekarang, GISBH Palabuhanratu berstatus hotel bintang 4. Meski demikian, D-wel sapaan akrab Dharmawel Chaniago, mengaku bersyukur GISBH masih tetap level bintang 4 dan tidak turun status setelah diverifikasi tim LSU.
(Baca Juga:Â Karyawan Grand Inna SBH Palabuhanratu Sempatkan Berfoto Kekinian)
Menurut D-wel, klasifikasi atau kriteria penilaian hotel berbintang itu mulai dari produk, pelayanan, dan pengelolaan hotel. Produk menyangkut menu makanan, minuman, kamar, area rekreasi, bangunan hotel, dan lain sebagainya. Sedangkan pelayanan dititikberatkan pada penyambutan karyawan terhadap tamu hotel dengan senyuman, santun, ramah, dan beretika. Sementara pengelolaan berkaitan dengan administrasi dan keuangan.