Dalam sidang kali ini, pihak turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi yang diwakili M Ikbal Maulana menilai penggugat telah salah mengajukan gugatan di PN Cibadak. Pada prinsipnya mendalilkan bahwa tanah objek sengketa yang diakui penggugat, lalu BPN menerbitkan sertifikat HGB nomor 2, 3, 11, 12, 13, dan 15 di Desa Mekarsari atas nama PT Kemilau Rejeki dianggap tanpa meneliti persyaratan administrasinya.
(Baca Juga: JPU Keberatan, Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Dugaan Pencabulan)
“Dalil gugatan pada posita itu, penggugat telah mengajukan gugatan ke PN Cibadak. Ini mengacu kepada UU Nomor 5/1986 junto UU Nomor 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kewenangan batal suatu Keputusan Tata Usaha Negara ada pada Peradilan Tata Usaha Negara. Kami akan menunggu putusan sela,” paparnya.
Rencananya, sidang putusan sela akan dihelat di PN Cibadak pada 14 November 2019. Pada sidang sebelumnya, PT Zhong Min Indonesia meminta pencabutan gugatan. Namun, permintaan itu ditolak Majelis Hakim lantaran PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi sebagai tergugat II menolak pencabutan tersebut.
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Sulaeman