Kuasa hukum PT Zhong Min Hydro Indonesia, Ardy Antoni, mengaku akan mempelajari terlebih dahulu semua berkas dokumen yang diajukan tergugat II. Terkait rencana peninjauan lokasi, kata Ardy, memang secara formal harus ditempuh.
“Jadi, gugatan kami nyata tidak fiktif. Kapan waktu peninjauannya, kami serahkan kepada majelis hakim setelah semua pihak rampung mengajukan bukti-bukti. Gugatan kami, tanah seluas 6 hektare itu harus dikembalikan ke negara,” jelas Ardy didampingi Direktur PT Zhong Min Hydro Indonesia, Wang Zheng Asong.
Dalam kasus itu, tergugat I, mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50), dan tergugat II PT Kemilau Rejeki. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Hanya saja, tergugat I yang sudah divonis 7 bulan kurungan penjara dan turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi tak tampak hadir.
Kontributor: Muhamad Abdalah
Editor: Sulaeman