Diberitakan sebelumnya, gara-gara jarinya salah mengetik melalui layanan pesan singkat (SMS/Short Message Service) berisi penghinaan dan caci maki kepada seseorang bernama Saputra Gunawan, AB divonis satu tahun kurungan penjara. Sidang vonis dilaksanakan di PN Cibadak, Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kamis (31/10/2019) lalu.
Pembacaan vonis yang diketuai Majelis Hakim Mateus Sukusno Aji itu beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vonis yang diterima AB lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut AB selama 1,6 tahun atau 18 bulan kurungan penjara.
Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat AB menghina, menuding, dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekira awal tahun 2019.
Kontributor:Â H Asep
Editor:Â Sulaeman