Saat ini kantor UPTD Wilayah IV Palabuhanratu hanya melayani permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Ibu dan Anak (KIA), dan surat pindah domisili. Pasalnya, pencetakan blangko administrasi kependudukan (adminduk) itu menjadi kewenangan daerah. Sedangkan pencetakan blangko KTP elektronik masih ranah pemerintah pusat. (adv)
Reporter: Fajar Hadiansah
Editor: Eddy Surya Wijaya