Blangko Masih Kosong, Pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten Sukabumi Belum Bisa Dilakukan

PEMOHON adminduk dari berbagai wilayah sedang antre di ruang pelayanan Kantor UPTD Dukcapil Wilayah IV Palabuhanratu. Foto: Magnet Indonesia/Anugrah

Saat ini kantor UPTD Wilayah IV Palabuhanratu hanya melayani permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Ibu dan Anak (KIA), dan surat pindah domisili. Pasalnya, pencetakan blangko administrasi kependudukan (adminduk) itu menjadi kewenangan daerah. Sedangkan pencetakan blangko KTP elektronik masih ranah pemerintah pusat. (adv)

Reporter:  Fajar Hadiansah
Editor:  Eddy Surya Wijaya

BACA JUGA   UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu Pasang Rambu-rambu Peringatan di Area Jalan Ambles

Add New Playlist