Mengenai aspirasi dari mahasiswa, Thendy mengaku sepakat Perbup tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkades segera dibuat Pemkab Sukabumi. Namun, pembuatan payung hukum itu tidak mungkin dilakukan setelah tahapan Pilkades selesai dilaksanakan.
“Pembuatan Perbup itu kami setuju, tapi akan diberlakukan pada Pilkades gelombang berikutnya,” tandasnya.
Kontributor: H Asep
Editor: Sulaeman