Sedangkan fasilitas sarana meliputi perniagaan atau tempat perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintah, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, tempat pemakaman umum, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta tempat parkir. Fasilitas utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum, dan transportasi.
“Jika sudah ada kesepakatan serahterima PSU perumahan, nanti pemda yang akan melaksanakan pemeliharaannya. Penyerahan PSU itu tidak harus sekaligus dilakukan pengembang, bisa secara bertahap,” tandasnya. (adv)
Kontributor:Â Â Endi Nasrulah
Editor:Â Â Eddy Surya Wijaya











