Kabupaten Sukabumi Punya Perbup Penyerahan Aset Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah

SEJUMLAH pengembang perumahan sedang mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 63/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu. Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

Sedangkan fasilitas sarana meliputi perniagaan atau tempat perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintah, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, tempat pemakaman umum, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta tempat parkir. Fasilitas utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum, dan transportasi.

“Jika sudah ada kesepakatan serahterima PSU perumahan, nanti pemda yang akan melaksanakan pemeliharaannya. Penyerahan PSU itu tidak harus sekaligus dilakukan pengembang, bisa secara bertahap,” tandasnya. (adv)

Kontributor:  Endi Nasrulah
Editor:  Eddy Surya Wijaya

BACA JUGA   Fikri Abdul Azis: SPH, SPPT, dan IMB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah Menurut Hukum

Add New Playlist