Baca Juga: Tak Terima Hasil Uji Kompetensi Tulis dan Wawancara, Sembilan Balon Kades Protes
Endang mengaku legawa menerima hasil uji kompetensi. Namun ia mempertanyakan status balon lainnya yang diduga menggunakan ijazah persamaan.
“Ini harus jelas penyelesaiannya. Jangan sampai dengan ijazah paket SD bisa mencalonkan diri. Bagaimana Kabupaten Sukabumi, khususnya Desa Mekarsakti bisa maju, kalau sumber daya manusia balon kadesnya rendah? Masalah ini harus dituntaskan. Beberapa hari ke depan harus ada kepastian dan jawaban dari Panitia Pilkades,” tegasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, menegaskan persoalan penggunaan ijazah SD saat mendaftar sebagai balon kades di luar sepengetahuan Panitia Pilkades tingkat kabupaten. Sebab seleksi awal berkas persyaratan administrasi balon kades itu menjadi ranah panitia desa.
Baca Juga: Ada Kejanggalan Hasil Uji Kompetensi, Balon Kades Gunung Karamat Protes
“Seleksi persyaratan administratif itu ranahnya ada di Panitia Pilkades tingkat desa. Sebelumnya juga kami sering melaksanakan bimbingan teknis bagi panitia desa mengenai tata cara penyelenggaraan Pilkades. Kami juga sering mewanti-wanti panitia desa agar selektif menerima berkas persyaratan administrasi balon kades, terutama penggunaan ijazah minimal lulusan SMP,” jelas dia.
Ia mengaku penggunaan ijazah minimal lulusan SMP telah diatur perundang-undangan. Namun Thendy enggan terlalu jauh menilai keabsahan ijazah SD yang digunakan salah seorang balon Kades Mekarsakti saat pendaftaran di tingkat desa.