Poin yang termaktub dalam Keputusan Bupati Sukabumi itu di antaranya merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten, melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala deşa terhadap panitia pemilihan kepala deşa tingkat desa, menetapkan jumlah surat şuara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak şuara serta perlengkapan pemilihan lainnya.
Kemudian memverifikasi persyaratan administrasi hasil penyaringan bakal calon dari panitia pemilihan tingkat desa, memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bakal calon kepala desa, memfasilitasi pelaksanaan tes kesehatan dan bebas narkoba, memberikan pembekalan kepada BPD, panitia pemilihan tingkat desa, para calon kepala desa dan para pendukung dan/atau tim sukses masing-masing calon, memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, serta melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
“Tupoksi kami di kepanitian cukup menantang karena pelaksanaan Pilkades harus berjalan aman, damai dan sukses, termasuk bisa menghasilkan calon kepala desa yang berkualitas, kapabel, dan kredibel sesuai harapan masyarakat di masing-masing desa,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Ridwan
Editor: Hafiz Nurachman