Sanksi bagi pelanggar perda itu lumayan berat. Dalam pasal 14 ayat 1, sanksi bagi pelanggar akan dikenakan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor kontaknya tersambung tapi tidak diangkat.
Reporter: Yana Suryana
Editor: Sulaeman