Ia mengaku sering membuat papan imbauan atau pengumuman larangan membuang sampah di sembarang tempat. Imbauan itu dipasang di zona larangan membuang sampah, seperti sungai, tebing, dan lingkungan warga.
“Sampah yang diangkut petugas kebersihan di permukiman warga kami pungut retribusi hanya Rp5 ribu per bulan. Saya kira nilai retribusi sebesar itu tidak terlalu memberatkan warga. Jadi saya imbau agar sampah yang diproduksi rumah tangga jangan dibuang ke tebing, sungai, dan lingkungan warga,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Giri Trisna Martin
Editor:Â Hafiz Nurachman











