“Nominal asuransi yang diterima, Rp50 juta bagi yang meninggal dunia. Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta dan santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu. Itu semua sudah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 tanggal 13 Februari 2017, KEP.16/PMK.010/2017,” tuturnya. (adv)
Kontributor:Â M Rizal Jalaludin
Editor:Â Bardal