Terkait rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU, kata Ari, maka harus dijalankan putusan/rekomendasi a quo KPU Kabupaten Sukabumi. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “KPU Kabupaten/Kota bertugas: i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota.” Jo Pasal 20 huruf j bahwa “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”.
“Berdasarkan surat jawaban KPU Kabupaten Sukabumi pada 30 April 2019 dengan nomor surat 168/HM.03/SD/03/KPU-Kab/3202/IV/2019 perihal tanggapan rekomendasi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait proses rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan. Namun secara teknis prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti arahan KPU Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Atas dasar perkembangan situasi tersebut, sambung Ari, maka Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Sukabumi yang menjalankan rekomendasi dimaksud. Dia mengajak seluruh saksi peserta Pemilu dapat mengawal proses rekap sesuai prosedur dengan menjaga ketertiban.
“Kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang, dan menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi,” tukasnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Pelaksanaan rekomendasi itu terkait dengan rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan.