Urus Sertifikat PTSL Hampir Setahun Belum Kelar, Ahli Waris Meradang

TANAH lapang dan kebun milik ahli waris almarhum Djalib, Ida Djalib yang mendaftar pada program PTSL hingga saat ini sertifikatnya belum terbit. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

Lahan itu sudah terjual sekitar 6 ribu meter persegi. Hingga akhirnya yang tersisa tinggal 12 ribu meter persegi. Waldi mengaku memiliki bukti transaksi jual beli tanah antara almarhum Djalib dengan mantan kepala desa.

“Proses sertifikasi tanah milik ahli waris almarhum Djalib sedang diurus,” tegas Waldi.

Waldi tak mengetahui persis adanya uang sebesar Rp1 juta yang sudah diserahkan ahli waris kepada kepala dusun dalam pengurusan pengajuan sertifikat tanah. Dari hasil konfirmasi kepada ahli waris, pengajuan PTSL dilakukan belakangan.

“Pengukuran sudah dilakukan dua kali,” tandasnya.

KontributorRuslan Ependi
EditorEddy Surya Wijaya

BACA JUGA   Dinkes Cianjur Selesaikan Review Rencana Umum Pengadaan

Add New Playlist