Lahan itu sudah terjual sekitar 6 ribu meter persegi. Hingga akhirnya yang tersisa tinggal 12 ribu meter persegi. Waldi mengaku memiliki bukti transaksi jual beli tanah antara almarhum Djalib dengan mantan kepala desa.
“Proses sertifikasi tanah milik ahli waris almarhum Djalib sedang diurus,” tegas Waldi.
Waldi tak mengetahui persis adanya uang sebesar Rp1 juta yang sudah diserahkan ahli waris kepada kepala dusun dalam pengurusan pengajuan sertifikat tanah. Dari hasil konfirmasi kepada ahli waris, pengajuan PTSL dilakukan belakangan.
“Pengukuran sudah dilakukan dua kali,” tandasnya.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Eddy Surya Wijaya