“Kami diberi tenggat waktu hingga 4 Mei mendatang rekap suara tingkat kabupaten harus sudah selesai,” jelas Fery.
Kendati KPU Jabar telah memberikan solusi dalam melanjutkan proses pelaksanaan rapat pleno, tapi berat bagi KPU Kabupaten Sukabumi.
“Solusi dari KPU Jabar sudah ada. Kalau tidak melaksanakan rapat pleno, kami nanti disalahkan. Sebaliknya, kalau rapat pleno kembali dilaksanakan nanti hasilnya tidak berguna. Jadi itu persoalan terberat bagi KPU Kabupaten Sukabumi,” tegas Fery.
Pantauan magnetindonesia.co di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, setelah rapat pleno sesi pertama yang digelar sekitar pukul 09.50 WIB sampai pukul 12.00 WIB sempat ditunda karena ketidakhadiran ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Proses rapat pleno kembali tertunda hingga pukul 13.00 WIB dengan alasannya tak seorang pun komisioner Bawaslu hadir di gedung rakyat tersebut. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 akhirnya diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Reporter:Â Kemal Vasha
Editor:Â Sulaeman