CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 11 pelaku yang terlibat pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Polres Cianjur. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 17 unit sepeda motor dan mobil.
Di Taman Alun-alun Cianjur, para pelaku dipertontonkan kepada masyarakat, Jumat (15/3/2019). Langkah itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa polisi telah meringkus para pelaku kriminal yang kerap meresahkan.
“Kesebelas pelaku kami amankan dalam kurun waktu satu minggu. Dalam aksinya mereka tergolong sadis karena selalu membawa senjata tajam,” kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto, di sela-sela ekspose, Jumat (15/3/2019).
Selain kendaraan bermotor, kata Soliyah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan alat kejahatan. Di antaranya kunci astag, anak kunci, serta senjata tajam.
“Ada beberapa pelaku yang terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Soliyah.
Soliyah menyebutkan, ada tiga pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yaitu pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maksimal hukuman selama tujuh tahun penjara, pasal 365 KUHPidanal dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa datang ke Satreskrim Polres Cianjur sambil membawa kelengkapan surat kendaraan,” pungkasnya.
Reporter:Â Yana Suryana
Editor:Â Sulaeman