SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Personel Srikandi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi turun langsung ke sejumlah titik mengimbau pengendara tak memarkir kendaraan di trotoar, Selasa (11/12/2018). Aksi itu merupakan upaya sosialisasi agar pengendara mematuhi aturan tersebut.
“Baru sebatas sosiasliasi dan imbauan saja. Belum ada penindakan bagi pemilik kendaraan yang melanggar,” ujar Stefany Melvina, salah seorang Srikandi Dishub Kota Sukabumi.
Mereka menyampaikannya secara luwes dan ramah kepada para pelanggar parkir. Sekaligus juga menempelkan stiker soal aturan larangan parkir di trotoar dan badan jalan.
“Kami masih menemukan banyak kendaraan parkir sembarangan terutama kendaraan roda dua yang diparkir di zebra cross maupun di trotoar,” ungkapnya.
Pada kesempatan kali ini, para Srikandi Dishub Kota Sukabumi menyisir pusat-pusat keramaian seperti di Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, dan Jalan Ahmad Yani. Dari hasil penyisirannya, masih mendapati kendaraan yang sengaja diparkir di badan trotoar.
“Kalau ada pemiliknya langsung kami berikan imbauan agar kendaraan yang diparkir sembarang tempat segera dipindahkan. Nanti kalau perda sudah diberlakukan, pasti ada penindakan berupa penggembokan, penggembosan, pencabutan pentil, sampai penderekan,” tegas Stefany.
Petugas akan terus melakukan sosiasliasi secara kontinyu pada jam-jam tertentu di pusat keramaian Kota Sukabumi.
Kontributor:Â Â Iqbal Salim
Editor:Â Â Hafiz Nurachman