“Nanti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi pada 10 September,” tegasnya.
Sementara Raperda Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata, Marwan menjelaskan, dalam rangka mendorong pembangunan daerah. Peran BUMD sebagai sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.
“Saya berharap setelah Perda Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata ditetapkan, kinerja Perumda Pesona Pariwisata semakin meningkat sekaligus juga dapat berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah Perumdam Tirta Jaya Mandiri, Marwan berharap dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian penyertaan modal daerah yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Termasuk meningkatkan kualitas pengelolaan, pelayanan, kinerja serta daya saing perusahaan, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengaku, agenda rapat paripurna penyampaian empat raperda ini merupakan yang terakhir pada 2018. Karena itu, keempat raperda yang telah disetujui DPRD harus segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
“Sebelum akhir tahun ini, kita telah mengesahkan keempat raperda usulan eksekutif menjadi perda. Karena kita tidak punya jadwal agenda rapat paripurna lagi,” tandasnya. (adv)