SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – AR alias Awenk dan HAR alias Jawa tak berkutik saat diringkus polisi. Pemuda warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu kedapatan memiliki belasan paket ganja siap edar.
Keduanya ditangkap di Kampung Gadog RT 03/13, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Cukup banyaknya paket ganja yang dimiliki mereka, polisi menduga keduanya merupakan pengedar.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket besar ganja, 1 paket sedang ganja, 12 paket kecil ganja, serta dua buah handphone,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, saat jumpa pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (18/10/2018).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya paling singkat 4 tahun penjara.
Reporter:Â Â Â Nasrul Sikumbang
Editor:Â Â Â Bondan Prakoso