Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, meminta pemerintah terus memfasilitasi nelayan yang masih tinggal di lahan eks HGU agar status tanahnya mendapatkan kejelasan. Sehingga nantinya mereka dapat mengikuti program Sehat Nelayan.
“Kepala desa harus lebih proaktif dan bertindak sesuai prosedur birokrasi untuk meminta bantuan ke pemerintah daerah,” kata Dede.
Sepengetahuannya ada aturan menyebutkan tanah yang telah digunakan masyarakat sebagai tempat tinggalnya dengan tempo sekian tahun dapat dimohonkan.
“Intinya, pemda maupun kepala desa harus mau membantu nelayan. Apalagi biaya mengurus sertifikat itu lumayan mahal,” tandasnya.