“Saat itu terjadi pemukulan,” jelas dia.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua botol miras, baju korban, dan satu unit motor matic. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Iqbal Salim
Editor: Sulaeman