BOGOR | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 632 lembar surat suara rusak pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor dimusnahkan KPU setempat, Selasa (26/6/2018) malam. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan Panwaslu dan aparat kepolisian.
“Sesuai aturan, apabila terdapat surat suara rusak ataupun yang tidak digunakan dalam kegiatan di TPS, KPU harus memusnahkannya. Bisa dengan cara dibakar, dicacah, dipendam, ataupun dengan menggunakan air,” jelas Komisioner KPU Kota Bogor Edi Kholki Zaelani.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilihan serentak. Kategori kerusakannya seperti sobek dan kesalahan pada pencetakan seperti separasi kecerahan warna.
“Total surat suara yang sudah didistribusikan sebanyak 692.032 lembar. Tidak boleh kurang apalagi lebih,” ucapnya.
Reporter: H Purnama
Editor: Eddy Surya Wijaya