SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi mengancam akan menggunduli tujuh orang anak jalanan yang diamankan di salah satu ruangan di lantai 3 GOR Merdeka.
Ancaman itu sebagai bentuk sanksi sosial seandainya ketujuh anak jalanan kembali lagi menempati ruangan di GOR Merdeka.
“Kita sepakat, kalau ada yang melanggar, mereka akan digunduli,” tegas Kasatpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi.
Tujuh orang anak jalanan itu diamankan personel Satpol PP Kota Sukabumi saat sedang tertidur lelap, Senin (25/6/2018). Keberadaan mereka yang menggunakan fasilitas milik pemerintah dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.
“Satu orang di antara mereka merupakan perempuan. Kami amankan karena banyak mendapat laporan dari masyarakat,” kata dia.
Mereka merupakan anak jalanan yang tercatat warga luar daerah. Setelah diamankan, kata Yadi, mereka didata.
“Kami juga tak mengetahui jelas tujuan mereka berada di sini,” tukasnya.
Setelah didata, ketujuh anak jalanan itu kemudian dilepaskan. Namun Yadi mengingatkan mereka agar tak kembali menggunakan fasilitas milik pemerintah.
Penertiban anak jalanan berdasarkan Perda Nomor 2/2004 tentang Ketertiban Umum.
Kontributor:Â Iqbal Salim
Editor:Â Sulaeman