Kejari Kabupaten Sukabumi Segera Eksekusi Terpidana Perkara UU ITE

TERPIDANA perkara UU ITE, AB alias Jafra, bakal segera dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Terpidana perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), AB alias Jafra, bakal segera dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sebab, vonis yang dijatuhkan setahun lalu pada perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hukum positif harus ditegakkan. Perkara ini sudah inkracht. Berarti harus segera ada eksekusi,” tegas Saputra Gunawan, pihak pelapor, kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Gunawan yang juga merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia menilai proses dan mekanisme penanganan kasus tersebut sudah sesuai aturan. Karena itu perlu segera ada langkah hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Humas Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Soni Nugraha, didampingi Panitera Muda Pidana, Hari Awan, mengatakan eksekusi terhadap terpidana perkara tersebut merupakan ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Bocah Perempuan Ini Idap Penyakit 'Aneh'

(Baca Juga: Gara-gara SMS, AB Divonis 1 Tahun Penjara)

“Kami sudah mengirimkan surat petikan dan salinan ke JPU,” terangnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhitya, memastikan pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai prosedur. Setelah menerima surat putusan inkracht, tentunya kejaksaan akan melayangkan dulu pemanggilan kepada terpidana AB.

“Intinya kami tetap akan melakukan eksekusi sesuai prosedur. Kami akan panggil dulu yang bersangkutan. Kami berharap terpidana kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut,” paparnya.

(Baca Juga: Parah! Ibu Rumah Tangga Terluka Diduga Korban KDRT Suaminya)

Related Posts

Add New Playlist