Perkara Perceraian di Kabupaten Sukabumi Tahun Ini Melonjak Dibanding Tahun Lalu

PENGADILAN Agama Kelas IB Kabupaten Sukabumi per hari menangani 40 perkara sidang perceraian. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jumlah perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kelas IB Kabupaten Sukabumi tahun ini cenderung meningkat dibanding tahun lalu. Medio Januari hingga awal November, tercatat sebanyak 2.309 perkara perceraian.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.240 perkara telah diputus. Sebagai perbandingan, tahun lalu jumlahnya hanya sekitar 1.700 perkara.

“Kebanyakan memang gugat cerai dari pihak istri kepada suami. Jika dipersentase, hampir 75 persen. Sisanya 25 persen gugat talak pihak suami kepada istri,” ungkap Panitera Muda Hukum PA Cibadak, Ade Rinayanti, Kamis (7/11/2019).

(Baca Juga: Jumlah Perkara Perceraian di Kabupaten Sukabumi Meningkat)

Jika dirata-ratakan, setiap bulan PA Cibadak Kelas IB Kabupaten Sukabumi menerima 300 perkara yang masuk. Asumsinya, per hari bisa mencapai 40 perkara sidang perceraian.

BACA JUGA   Nah Lho! Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Didemo Mahasiswa

“Banyak faktor terjadinya perceraian. Paling dominan karena faktor ekonomi. Selebihnya ada pihak ketiga dan sebagainya,” tuturnya.

Kontributor:  H Asep
Editor:  Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist