Bocah Korban Tersengat Listrik Butuh Tangan Palsu

MES (9) ingin tangan palsu setelah tangan kanannya diamputasi karena diduga tersengat aliran listrik tegangan tinggi pada 2018 lalu. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – MES (9), anak pasangan Enang Munajat dan Masalya Handayani, warga Kampung Kedung Hilir RT 01/03, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, setahun lalu jadi korban tersengat aliran listrik. Tangannya terpaksa harus diamputasi. Saat ini bocah lelaki itu membutuhkan tangan palsu.

Kejadian tragis tersebut dialaminya empat hari sebelum Idul Fitri tahun lalu. Saat itu MES sedang bermain bersama teman-temannya di lantai 2 rumah tetangganya. Di sekitar rumah tersebut terbentang kabel listrik yang terkelupas. Kabel itu yang akhirnya jadi petaka. Tangan kanan bocah itu tersengat aliran listrik.

Baca Juga: Alami Penyakit Aneh, Lengan Warga Cianjur Ini Terputus

Pihak keluarga memperkarakan kasus tersebut ke jalur hukum. Gugatan dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Cianjur. Pihak tergugat, dalam hal ini PT PLN, harus mengganti kerugian materiil dan immateriil.

BACA JUGA   Kejari Kabupaten Sukabumi Jebloskan Dua Oknum Kades

Baca Juga: Nah Lho! PLN Dituntut Tanggung Jawab terhadap Bocah Tersengat Aliran Listrik

Pihak PLN mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenangkan pihak penggugat.

“Tapi, pihak PLN mengajukan kasasi. Makanya, sampai sekarang kami belum mendapatkan ganti rugi apapun,” kata Masalya kepada magnetindonesia.co, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga: Nasib Pekerja Migran yang Jari Tangannya Nyaris Putus Terombang-ambing

Menurut Masalya, nilai ganti rugi tak akan pernah sebanding dengan rasa sakit hati orang tua yang sekarang melihat anaknya menderita.

Related Posts

Add New Playlist