Hore! Ratusan Warga Dua Desa di Kecamatan Ciemas Peroleh Sertifikat PTSL

BUPATI Sukabumi, Marwan Hamami, menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga Desa Ciwaru dan Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/10/2019). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi terus berjalan. Warga yang mengajukannya setahap demi setahap akhirnya bisa mendapatkan sertifikat ssbagai legalitas kepemilikan lahan mereka.

Seperti di Kecamatan Ciemas. Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi membagikan sebanyak 400 sertifikat bidang tanah bagi warga di Desa Ciwaru dan Girimukti.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.507 Sertifikat Tanah Bagi Warga dan Pesantren di Sukabumi

Di Desa Ciwaru diserahkan sebanyak 300 lembar sertifikat dari permohonan sebanyak 1.916 lembar dan di Desa Girimukti sebanyak 100 lembar sertifikat dari jumlah permohonan sebanyak 2.900 lembar.

Penyerahan dilakukan langsung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Achdiar P Asmara, di Pantai Palangpang Geopark, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Selasa (8/10/2019).

BACA JUGA   Jumlah Warga Kabupaten Sukabumi Terkonfirmasi Positif Bertambah

“Mudah-mudahan bagi yang belum mendapat bisa diselesaikan secepatnya,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Achdiar P Asmara, usai penyerahan sertifikat program PTSL.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Bantu Nelayan Peroleh Sertifikat Tanah

Proses pembuatan sertifikat program PTSL memakan waktu selama 7 bulan mulai dari pendaftaran, pendataan, hingga pengukuran tanah.

“Sertifikat itu menjadi kepastian hak atas tanah milik,” tegasnya.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengapresiasi program pemerintah yang memerhatikan legalitas status tanah milik masyarakat. Pemerintah sudah memberikan ruang kepada masyarakat agar mendapatkan hak kepemilikan tanah berupa sertifikat.

Related Posts

Add New Playlist