“Keterangan dari Kepala Desa Langkapjaya, aktivitas penambangan tersebut telah berhenti sekitar satu bulan lalu dengan jumlah pekerja yang terlibat mencapai 90 orang,” sebut Nunung.
Selain meninjau lokasi tambang, tim gabungan juga melakukan pengecekan kondisi Sungai Cidadap yang sebelumnya dilaporkan masyarakat terjadi dugaan pencemaran. Hasil pengecekan menunjukkan kondisi air relatif jernih. Langkah selanjutnya, tim gabungan memasang spanduk peringatan larangan aktivitas penambangan ilegal di lahan milik Kikin dan Awan tersebut.
Camat Lengkong, Ade Risman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebagai bahan laporan.
“Ke depan, masyarakat yang terlibat penambangan ilegal akan dilakukan pembinaan oleh Dinas ESDM. Tugas kita hanya mendata para penambang, yang rata-rata warga setempat,” ungkapnya.
‎Dijelaskan Ade, aktivitas pertambangan tersebut bermula dari longsoran lahan yang kemudian terindikasi ada kandungan emas, sehingga memicu masyarakat untuk melakukan penambangan secara mandiri.
“Kami berharap kegiatan pertambangan tanpa izin ini tidak ada lagi di kemudian hari. Termasuk pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Lengkong dan Simpenan,” pungkasnya.
Reporter:Â Iqbal Salim
Editor:Â Rian Munajat












