SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tim gabungan terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, TNI/Polri, serta Forkopimcam Lengkong dan Simpenan, menutup lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Sabtu, 11 April 2026.
Penutupan lahan pertambangan emas tanpa izin tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui media sosial, termasuk dugaan pencemaran air Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan.
Ketua DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, membenarkan ada penutupan lokasi kegiatan PETI di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, yang dilakukan tim gabungan. Kegiatan penutupan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat. Apalagi, akibat aktivitas pengolahan hasil tambang itu diduga telah terjadi pencemaran air sungai.
“Berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, ada dua titik lokasi tambang ilegal di Desa Langkapjaya, yakni di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang,” ujarnya.
Lokasi tambang diketahui berada di lahan milik Kikin dan Awan, dengan luas bukaan lahan sekitar 2.250 meter persegi. Namun, saat peninjauan dilakukan tidak ditemukan aktivitas penambangan. Tim hanya menemukan sisa kegiatan bukaan lahan tambang seperti gubuk dan potongan pipa yang diduga digunakan untuk penyemprotan material kandungan emas.












