SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 memuat informasi realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah selama satu tahun anggaran. Publikasi RLPPD ini bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan RLPPD kepada Pemerintah, DPRD, dan masyarakat selama satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (adv/rls)
Editor: Me’enk Herman













