Ia menilai wilayah Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan harus dijaga keberlanjutannya. Namun, saat ini masih terjadi degradasi lingkungan, pencemaran, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
“Raperda PJLH ini menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga PJLH di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â M Raya














