SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi secara kolektif kolegial mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Payung hukum usul prakarsa legislatif itu telah mendapat keputusan bersama pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu.
Alhasil, Raperda tentang PJLH usul prakarsa DPRD itu diapreasisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Sebab, isi regulasi ini memuat kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis untuk melestarikan fungsi ekosistem tata air, keanekaragaman hayati, dan keindahan alam.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang berinisiatif mengusulkan Raperda PJLH. Lahirnya regulasi ini tujuannya baik, yaitu menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, Raperda PJLH merupakan regulasi sangat penting yang berkenaan dengan fungsi perlindungan tata air, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan keindahan alam. Peraturan ini juga dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan serta meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup.
“Mekanisme rencana pelaksanaan PJLH nanti akan kita susun bersama instansi terkait lainnya. Tujuan utama PJLH adalah mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan terciptanya keseimbangan hubungan manusia dengan lingkungan. Termasuk mengintegrasikan konservasi dengan perencanaan ekonomi,” bebernya.














