Menurutnya pengukuhan jabatan manajerial dan fungsional untuk mempertegas fungsi, tugas, dan peran setiap perangkat daerah supaya selaras. Terutama menyelaraskan arah kebijakan pemerintah pusat dengan daerah yang memiliki struktur tepat dan proporsional. Dengan demikian mendorong peningkatan kinerja berbasis hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif, responsif, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan, serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang semakin baik,” harapnya.
Ia menegaskan penguatan jabatan manajerial dan fungsional merupakan bagian integral dari kebijakan reformasi birokrasi serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Selain itu pemerintah mendorong aparatur untuk mengembangkan keahlian teknis, meningkatkan kinerja, serta memberikan ruang pengembangan karir yang lebih objektif dan berkelanjutan.
“Melalui perubahan nomenklatur, mari kita tingkatkan kapasitas dan profesionalisme kinerja demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nandang Priharsa
Editor:Â Rian Munajat









