SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi dan prakarsa pemerintah daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Hal itu terungkap saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan finalisasi usulan Raperda.
Rapat kerja dihadiri ketua dan anggota Bapemperda, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi sebagai mitra kerja. Pada rapat kerja disepakati bahwa Raperda prakarasa inisiatif legislatif dan eksekutif akan dimasukkan pada Propemperda 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana mengatakan bahwa ketiga belas Raperda ini bersifat mendesak karena belum terakomodir pada Propemperda 2025. Sehingga Raperda prakarsa inisiatif DPRD dan usul eksekutif ini bisa dimasukkan ke dalam Propemperda tahun anggaran 2026.
“Raperda-raperda ini dapat membantu proses percepatan pencapaian visi misi Bupati Sukabumi. Bahkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Bayu saat memimpin rapat kerja yang digelar di Aula Kantor DKUKM Kabupaten Sukabumi, Selasa, 4 November 2025.
Diungkapkan Bayu rapat kerja dengan mitra kerja telah mencapai kesepakatan untuk memasukkan 13 Raperda pada Propemperda 2026. Ketiga belas Raperda itu 5 di antaranya merupakan prakarsa inisiatif DPRD dan 8 lainnya prakarsa perangkat daerah.









