SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 memasuki agenda pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, kedua Raperda tersebut telah dibahas secara bersama-sama antara legislatif dengan pemerintah daerah. Bahkan, kedua Raperda ini terlebih dulu dilakukan konsultasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, tahapan pembahasan Raperda dilakukan secara intensif di komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada 25 Juni 2025, telah disepakati bersama untuk menetapkan kedua Raperda tersebut.
“Proses penetapan Raperda ini sangat panjang. Diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum, dan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna,” kata Budi, di sela memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas kedua Raperda, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menjelaskan, saran, pendapat, dan usulan yang disampaikan masing-masing fraksi telah dijawab secara lengkap dan komprehensif oleh pihak eksekutif. Dengan demikian, kedua Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda definitif.
“Berita acara pengambilan keputusan yang ditandatangani DPRD dan Pemkab Sukabumi harus segera disampaikan ke Gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Jabar,” ungkapnya.