KPPBC Bogor dan Satpol Kabupaten Sukabumi Kampanye Stop Peredaran Rokok Ilegal

KAMPANYE stop peredaran rokok ilegal dikemas dalam acara talk show di radio dengan narasumber dari Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

“Menekan peredaran rokok ilegal berimplikasi pada penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sesuai target pemerintah,” ungkapnya.

Selama ini, Bea Cukai telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah yang melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan salah satu upaya menekan penerimaan negara dari cukai tidak berkurang. Adapun ciri-ciri rokok ilegal di antaranya kemasan rokok tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta dilekati pita cukai bukan peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menerangkan, tugas dan kewenangan Satpol PP dapat melakukan penyelidikan, penindakan administratif, dan penertiban non yustisial terhadap pelanggar Perda. Termasuk melaksanakan kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor.

BACA JUGA   Peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk Mengenang Jasa Pahlawan pada Peristiwa G30S/PKI

“Kegiatan Satpol PP dalam penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal tidak bisa berdiri sendiri. Kita (Satpol PP) hanya mendampingi petugas Bea Cukai saat melakukan penindakan di lapangan. Karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi jangan mengedarkan rokok ilegal yang bisa berimplikasi terhadap hukum. Jika mendapat informasi terkait adanya peredaran rokok tanpa cukai segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  Bucong Nandi
Editor:  Me’enk Herman

Add New Playlist