”Setelah ini, nanti kita peroleh kebijakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima sesuai harapan masyarakat. Insya Allah, usulan masyarakat yang disampaikan di forum konsultasi publik akan direalisasikan beberapa pekan ke depan,” ujarnya.
Berbagai masukan dan rekomendasi dari masyarakat meliputi pelayanan penggunaan fasilitas menggunakan pembayaran elektronik, penambahan petugas SPB, serta sosialisasi pelaksanaan survei kepuasan masyarakat. Identifikasi permasalahan dan usulan rekomendasi itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para peserta forum konsultasi publik dan reviu standar pelayanan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, mengaku konsultasi publik yang dilaksanakan PPN Palabuhanratu sangat perlu untuk perbaikan kualitas layanan. Apalagi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diterapkan di tiap instansi pemerintahan merupakan pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga atau pengguna layanan.
”Saya kira, kualitas pelayanan publik di PPN Palabuhanratu sekarang sudah ada kemajuan, terutama dalam hal pelayanan penerbitan perizinan kepelabuhanan,” tandasnya.
Sekadar informasi, terdapat dua tim kerja standar pelayanan publik di Kantor PPN Palabuhanratu di antaranya Bidang Kesyahbandaran serta Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (TKPU). Pelayanan tim kerja Kesyahbandaran mencakup penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Tanda Bukti Lapor (STBL), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), keberangkatan kapal, serta aktivasi E-logbook penangkapan ikan.