Eksekutif Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan Laporan Realisasi APBD 2025

BUPATI Sukabumi Asep Japar sampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan laporan realisasi APBD semester I dalam rapat paripurna. Foto: Ist

“Rancangan perubahan KUA-PPAS ini penting untuk dibahas bersama-sama dengan legislatif. Karena tanpa persetujuan DPRD, penggunaan anggaran dan program yang dirancang pemerintah daerah tidak mungkin bisa terealisasi,” jelasnya.

Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran ini sangat penting untuk menyesuaikan perkembangan dan mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Terlebih, perubahan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran berjalan agar pelaksanaan program serta kegiatan tetap efektif,” ucapnya.

Rancangan Perubahan APBD TA 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai serta pembiayaan beberapa program prioritas lainnya. Berkaitan dengan laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, sebut Bupati, merujuk pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli.

BACA JUGA   Idhan Rusmaindarsah Pimpin PBSI Pengcab Kota Sukabumi 4 Tahun ke Depan

“Kami persilakan seluruh anggota legislatif untuk membahas dan menyepakati rancangan ini agar program pembangunan daerah di akhir tahun dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  M Aditya
Editor:  Rian Munajat

Add New Playlist