DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan KUA-PPAS TA 2025 dan Raperda RPJMD 2025-2029

PENANDATANGANAN nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS TA 2025 antara DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemkab Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 disepakati DPRD Kabupaten Sukabumi secara kuorum pada rapat paripurna. Sebelumnya, naskah dokumen perubahan KUA-PPAS telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.

Pada agenda rapat paripurna sekaligus juga pengambilan keputusan atas Raperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2029. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Kegiatannya dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan, seluruh proses penyusunan perubahan KUA-PPAS mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel yang disesuaikan dengan program prioritas. Bahkan, perubahan APBD ini telah dibahas bersama DPRD dan TAPD.

BACA JUGA   Poliklinik RSUD Palabuhanratu Layani Konseling dan Pengobatan Masalah Kesehatan Jiwa

“Kesepakatan ini bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” terangnya, di sela mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, penyesuaian perubahan KUA-PPAS mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran terkait pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.

“Perubahan KUA-PPAS merupakan kebutuhan prinsip bagi pemerintah daerah dan jajaran yang belum terakomodir di pos anggaran murni,” ujarnya.

Add New Playlist