Eksekutif Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 memasuki agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sukabumi. Nota penjelasan Raperda disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 18 Juni 2025.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi tiga wakil ketua. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 disusun atas inisiatif eksekutif yang telah menuntaskan penggunaan anggaran selama satu tahun. Sehingga DPRD berkewajiban meminta pertanggungjawaban penggunaan APBD secara tercatat melalui Raperda.

“Nota penjelasan bupati akan ditanggapi oleh masing-masing fraksi pada paripurna selanjutnya,” kata Budi.

BACA JUGA   Timnas Indonesia Kalah 0-2 Atas Uzbekistan, DPRD Kabupaten Sukabumi Tetap Bangga

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menegaskan, pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, laporan keuangan tahunan bagian penting akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan.

“Laporan keuangan TA 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh BPK RI.
Hasilnya, Pemkab Sukabumi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024,” terangnya.

Menurutnya, predikat opini WTP yang diraih Pemkab Sukabumi adalah kali kesebelas secara berturut-turut sejak 2014. Opini WTP membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintah.

Add New Playlist