SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar agenda rapat paripurna yang berhubungan dengan program penyelenggaraan pemerintah daerah jangka menengah dan panjang. Paripurna dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Rabu, 21 Mei 2025.
Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Komisi III atas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), penyampaian nota pengantar bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Kemudian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, serta keputusan penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bertugas membahas Raperda.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, rapat paripurna kali ini memiliki beberapa agenda penting yang perlu ditindaklanjuti kepala daerah berikut jajarannya. Sebab, Raperda yang diusulkan eksekutif telah dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Ada empat agenda penting disampaikan dalam rapat paripurna. Tiga di antaranya berkaitan dengan Raperda usul eksekutif yang telah mendapat koreksi dari seluruh fraksi,” kata Budi, di sela memimpim rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap masukan, saran, dan koreksi terkait penyempurnaan seluruh Raperda yang telah diusulkan kepada DPRD. Ketiga Raperda itu di antaranya Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Perseroda, RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029, dan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.