“Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Kita terapkan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal Salim
Editor: Dian Andrean