Pemkab Sukabumi dan Pemerintah Bahas Intensif RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Cikembar

KONSULTASI publik RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Cikembar di Pendopo Sukabumi. Foto: Istimewa

“Keputusan nanti harus berdampak positif terhadap ekosistem dan kualitas hidup di Kawasan Perkotaan Cikembar,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kecamatan Cikembar memiliki strategis pengembangan wilayah bagian utara Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Kecamatan Cikembar merupakan daerah penyangga dan pendukung pengembangan dua kawasan perkotaan, yaitu Kota Sukabumi sebagai pusat kegiatan wilayah berskala provinsi dan Kota Cibadak yang berstatus pusat kegiatan lingkungan berskala kabupaten.

Kecamatan Cikembar dilalui dua jalan utama, yaitu jalan nasional ruas Jalan Cibadak-Cikembang merupakan Jalan Kolektor Primer (JKP-1) dan jalan provinsi ruas Jalan Palabuan II dari Kota Sukabumi menuju Cikembang berfungsi sebagai Jalan Kolektor Primer (JKP-3).

“Kecamatan Cikembar dan sekitarnya didorong menjadi wilayah kegiatan industri. Di daerah ini telah berdiri pabrik semen, sepatu, dan dialokasikan sebagai kawasan peruntukan industri,” cetusnya.

BACA JUGA   Hebat! Satpol PP Kabupaten Sukabumi Raih Juara II Jambore Tingkat Provinsi Jawa Barat

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Pelopor, menerangkan konsultasi publik RDTR dan KLHS bagian dari pembenahan tata ruang wilayah. Tujuannya agar penataan ruang wilayah ke depan jauh lebih baik dari kondisi saat ini.

“Pada tahap konsultasi publik ini diperlukan pembahasan lebih dalam terkait analisa, tujuan, konsep rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, isu pembangunan berkelanjutan, serta isu pembangunan prioritas,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, berharap pembahasan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Cikembar bisa menghasilkan keputusan yang berdampak positif terhadap pengembangan wilayah. Apalagi sejauh ini Kecamatan Cikembar berada pada posisi yang strategis karena notabene merupakan daerah penyangga.

BACA JUGA   Ketua KPS: Deklarasi untuk Persyaratan Menempuh Legalitas Tambang Rakyat di 12 Blok WPR

Add New Playlist