Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tambah Marwan, adanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral antara pusat dengan daerah. Tujuannya menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi.
“Keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada rapat paripurna merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menerangkan, penyampaian pendapat akhir bupati terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan jawaban final dari seluruh rangkaian pembahasan di tingkat Bamus dan Pansus melibatkan perangkat daerah.
Namun, lanjut Budi, untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru disampaikan pihak eksekutif kepada DPRD melalui rapat paripurna untuk dibahas bersama.
“Penertiban payung hukum daerah ini harus memberikan manfaat dan dampak besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Sekaligus juga menjadi pedoman pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perda,” pungkasnya. (adv)
Kontributor:Â Hendrik Kentung
Editor:Â Rian Munajat