“Kami apresiasi upaya DPRD membuat Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Payung hukum ini sangat diperlukan untuk kelompok kekurangan fisik karena mereka bagian dari masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menurut dia, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan asas penghormatan hak individu tanpa diskriminasi dan merendahkan martabat mereka. Termasuk pemilik keterbatasan fisik perlu diberi ruang untuk berekspresi dan berkarya sesuai kemampuan individu.
“Raperda ini sebagai instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan setara,” pungkasnya. (adv)
Kontributor:Â H Asep
Editor:Â Hafiz Nurachman