“Pelaku usaha agar selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan, sehingga terjadi kesesuaian antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional,” jelasnya.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan gedung berstatus legal. Selain itu, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. (adv)
Kontributor: M Gilang
Editor: Hafiz Nurachman