Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar 2 Raperda pada Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua Raperda. Foto: Magnet Indonesia

Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, tambah Marwan, laporan pengelolaan keuangan daerah telah dinilai oleh auditor BPK RI dengan hasil cukup baik. Sehingga Kabupaten Sukabumi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2022.

“Penilaian BPK terhadap laporan keuangan daerah kita sangat objektif. Saya minta seluruh perangkat daerah berkomitmen meningkatkan kinerja dan memperbaiki kekurangan sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar bisa mempertahankan opini WTP di masa datang,” cetusnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan, kedua Raperda yang disampaikan pihak eksekutif pada rapat paripurna telah dibahas di internal DPRD. Selanjutnya, Raperda usul inisiatif legislatif dan eksekutif itu akan didiskusikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan perangkat daerah dan akademisi.

“FGD bertujuan menyamakan persepsi dan pendapat atas suatu topik yang berkaitan dengan klausul-klausul Raperda. Nantinya akan melahirkan kesepakatan bersama untuk menetapkan Raperda menjadi Perda definitif,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  M Raya
Editor:  Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Kades Pasir Suren Diduga Tilap Uang Sewa Tanah dari Perusahaan Operator Seluler

Add New Playlist