Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, tambah Marwan, laporan pengelolaan keuangan daerah telah dinilai oleh auditor BPK RI dengan hasil cukup baik. Sehingga Kabupaten Sukabumi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2022.
“Penilaian BPK terhadap laporan keuangan daerah kita sangat objektif. Saya minta seluruh perangkat daerah berkomitmen meningkatkan kinerja dan memperbaiki kekurangan sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar bisa mempertahankan opini WTP di masa datang,” cetusnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan, kedua Raperda yang disampaikan pihak eksekutif pada rapat paripurna telah dibahas di internal DPRD. Selanjutnya, Raperda usul inisiatif legislatif dan eksekutif itu akan didiskusikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan perangkat daerah dan akademisi.
“FGDÂ bertujuan menyamakan persepsi dan pendapat atas suatu topik yang berkaitan dengan klausul-klausul Raperda. Nantinya akan melahirkan kesepakatan bersama untuk menetapkan Raperda menjadi Perda definitif,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â M Raya
Editor:Â Hafiz Nurachman