Wakil Bupati: Regulasi Penetapan LP2B untuk Lindungi Lahan Pangan Produktif tidak Dialihfungsikan

RAPAT paripurna penyampaian pendapat akhir Raperda Perubahan APBD 2022 dan nota pengantar Raperda Perubahan Perda Penetapan LP2B. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Agenda lainnya, penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi terkait Raperda tentang Perubahan APBD 2022.

Kedua Raperda itu disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, mewakili Bupati Marwan Hamami, di hadapan anggota DPRD. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Rabu 21 September 2022.

“Raperda tentang Perubahan APBD 2022 sudah final. Selanjutnya Raperda ini akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat untuk disetujui,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 8/2014 tentang Penetapan LP2B, kata dia, baru akan dibahas di tingkat Komisi dan Bamus. Sebab, pihak eksekutif baru menyampaikan nota pengantar Raperda ini melalui sidang paripurna DPRD.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Serahkan Penghargaan Sukabumi Award 2023 ke Berbagai Elemen

“Setelah nota pengantar diterima, kita akan membuat jadwal untuk pembahasan Raperda Perubahan Penetapan LP2B,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menjelaskan, Perubahan Perda Nomor 8/2014 tentang Penetapan LP2B mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Data BPS menyebutkan luas lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi menempati urutan keempat terbesar di Provinsi Jawa Barat. Makanya, daerah kita dijadikan sebagai area pertanian strategis provinsi dan nasional,” terangnya.

Related Posts

Add New Playlist