34 Desa di Kabupaten Sukabumi Mendapat Kuota Program PTSL Sertifikat Tanah Gratis

WAKIL Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri konsultasi publik Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) yang dilaksanakan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 34 desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi pada 2022, mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Hal itu terungkap saat digelar konsultasi publik Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) yang dilaksanakan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Kamis, 2 Juni 2022. Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, bersama kepala perangkat daerah terkait turut hadir sebagai pemateri kegiatan tersebut.

“Tahun ini, 34 desa kembali mendapat kuota penerima manfaat PTSL. Memang jumlah bidang tanah yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Sukabumi sangat banyak,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, di sela kegiatan konsultasi publik PPRA.

BACA JUGA   Rumah Terbakar, Satu Keluarga di Kabandungan Ngungsi

Melalui program PTSL, kata Iyos, masyarakat bisa memeroleh hak atas kepemilikan tanah. Sehingga, masyarakat akan bebas menguasai dan mengolah tanah untuk diusahakan. Namun, tanah yang sudah disertifikatkan tidak boleh diperjualbelikan. Sebab, tujuan pemberian sertifikat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah memberikan lahan untuk diolah dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Semua itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Iyos meminta para kepala desa segera menyosialisasikan program PTSL kepada masyarakat. Termasuk memberikan gambaran bahwa dalam pelaksanaannya harus mengkuti aturan yang berlaku.

“Lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Sukabumi sangat luas. Apalagi, masyarakat kita didominasi buruh tani. Jadi, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Program ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2021-2026,” pungkasnya. (adv)

BACA JUGA   Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara Dirazia Petugas Gabungan

Add New Playlist